DEMOKRASI INDONESIA
1. Konsep
Demokrasi Indonesia
Demokrasi terdiri atas dua kata berasal dari bahasa Yunani yaitu “demos” berarti rakyat atau penduduk
dan “cratein” atau “cratos” berarti kekuasaan atau
kedaulatan. Dari dua kata tersebut terbentuklah suatu istilah “demoscratei”’ atau “demoscrato” atau “demokratia”
yang berarti dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada ditangan rakyat,
kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, pemerintahan rakyat
dan kekuasaan oleh rakyat, oleh pemerintahan negara rakyat yang berkuasa.
a. Pengertian
Demokrasi
Dalam kehidupan bernegara istilah
demokrasi mengandung pengertian bahwa rakyat yang memberikan ketentuan dalam masalah-masalah
mengenali kehidupannya, termasuk kebijakan negaara, karena kebijakan tersebut
akan menentukan kehidupan rakyatya. Dengan demikian negara yang menganut sistem
demokrasi maka pemerintahannya diselenggarakan atas kehendak rakyatnya.
Demokrasi berarti juga pengorganisasian negara yang dilakukan oleh rakyat atau
atas persetujuan rakyat. Pemerintahan demokrasi adalah suatu pemerintahan yang
melaksanakan kehendak rakyat, akan tetapi kemudian ditafsirkan dengan suara
terbanyakdari rakyat banyak. Jadi tidak melaksanakan kehendak seluruh rakyat,
karena selalu mengalahkan kehendak golongan yang sedikit anggotanya. Dalam
pemerintahan demokrasi dijamin hak-hak kebebasan setiap orang dalam suatu
negara
b. Demokrasi
dalam Ajaran Pancasila
Dalam ajaran Pancasila istilah
Demokrasi tidak disebutkan, demokrasi disamakan dengan kerakyatan. Demokrasi
atau kerakyatan yang berdasarkan pancasila adalah tercantum dalam sila ke empat
pancasila, yaitu: demokrasi yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Inilah
merupakan rumusan singkat Demokrasi Indonesia. Dalam pancasila rumusannya
merupakan satu kesatuan yang saling mengualifikasi, tiap sila mengandung
keempat sila lainnya (menurut konsep Notonegoro), sehingga sila keempat Pancasila
dikualifikasi oleh emapt sila lainnya.dengan demikian Demokrasi Pancasila dapat
dirumuskan secara lengkap sebagai berikut:
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, yang berketuhanan yang Maha Esa
berkemanusiaan yang adil dan beradab, berpesatuan Indonesia dan berkedilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan dasar uraian diatas dapat
disimpulkan bahwa Demokrasi Pancasila berarti kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dengan takwa kepada Tuhan dan
kesadaran keagamaan yang disertai semangat toleransi yang tinggi, saling
menghormati sesama umat beragama, yang dituntut untuk memberikan kepada setiap
orang apa yang telah menjadi haknya dengan menjunjung tinggi harkat martabat
manusia, dan juga kerakyatan yang dilandasi oleh intregitas, identitas,
kepribadian dan stabilitas nasional, baik dibidang politik maupun sosial
ekonomi, dengan tujuan mewujudkan masyarakat adil dan makmur sejahtera lahirlah
batiniah.
c. Perkembangan
Demokrasi di Indonesia
Perkembangan Demokrasi di Indonesia
mengalami pasang surut (fluktuasi) dari
masa kemerdekaan sampai saat ini. Dalam perjalanan bangsa dan Negara Indonesia,
maslah pokok yang dihadapi ialah bagaimana demokrasi mewujudkan dirinya dalam
berbagai sisi kehidupan berbangsa dan bernegara. Perkembangan di Indonesia
dapat dari segi waktu dibagi dalam empat periode yaitu:
a.
Periode 1945-1959
b.
Periode 1959-1965
c.
Periode 1965-1998
d.
Periode 1998-sekarang
2. Prinsip
Dasar Demokrasi Pancasila
Setiap Negara demokrasi mempunyai
corak demokrasi sendiri-sendiri sesuai dengan kepribadian atau peradaban
tiap-tiap bangsa. Bagi bangsa Indonesia adalah wajar kalau memiliki suatu corak
demokrasi tersendiri lain dari bentuk demokrasi Negara lain, yang dinamakan
demokrasi pancasila, dengan prinsip “kerakyatan” dan “permusyawaratan dan
“perwakialan”.
Demokrasi atau kerakyatan bagi bangsa
Indonesia mempunyai corak nasional, yaitu dijiwai oleh suatu corak kepribadian
bangsa sendiri, kepribadian Pancasila yang jelas tidak sama dengan corak
demokrasi bangsa-bangsa lain. Kepribadian Pancasila member corak dan warna
demokrasi yang memang khas ala Indonesia, demokrasi ayng menjunjung tinggi
hak-hak asasi manusia.
a. Demokrasi
dipimpin Hikmat Kebijaksanaan
Demokrasi Pancasila adalah
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan, yang penafsiran menurut apa yang tersurat dan tersirat didalam
prinsip-prinsip tersebut, meski selintas orang jelas mengerti bahwa kekuasaan
yang tertinggi dalam Negara berada ditangan seluruh rakyat Indonesia. Akan
tetapi “kerakyatan” atau demokrasi pancasila itu “terpimpin” yaitu dipimpin
oleh “hikmat kebijaksanaan” . bagaimanakah cara memperoleh hikmat kebijaksanaan
itu, ialah dengan jalan mengadakan “permusyawaratan”. Bertalian dengan
kenyataan banyak-banyak rakyat Indonesia, maka bagaimanakah dan siapakah yang
bermusyawarah. Tata cara dan tata laksananya adalah melalui “perwakilan”,
diambil dari rakyat, dipilih oleh rakyat sebagai wakil-wakil rakyat yang akan
membawa aspirasi atau amanat seluruh rakyat dan bekerja untuk kepentingan
seluruh rakyat.
Konsep demokrasi pancasila dengan
rumusan “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan” sebagai prinsip-prinsip pokok yang dijiwai oleh
keempat sila lainnya, adlah mengandung empat prinsip dasar demokrasi pancasil,
yaitu (Ismaun, 1981):
1. Prinsip
kerakyatan, berarti Negara Indonesia menganut paham Kedaulatan Rakyat, rakyat
yang berdaulat. Jadi secara teoritis kedaulatan tertinggi dalam suatu Negara
berada ditangan berada ditangan seluruh rakyat Indonesia, bersifat tunggal,
utuh tidak terbagi.
2. Prinsip
Hikmat Kebijaksanaan, berarti dalam melaksanakan kedaulatan rakyat itu terikat
oleh pimpinan semacam aturan, yang dinamakan “hikmat kebijaksanaan” sebagai
paduan antara firman-firman Tuhan Y.M.E dan hasil usaha pemikiran manusia untuk
mencari kebenaran (rasionalisme), dan paduan itu menjadi suatu hukum.
3. Prinsip
Permusyawaratan, berarti untuk memperoleh “hikmat kebijaksanaan” itunharus
dilakukan dengan musyawarah, yakni rapat sebagai forum pembicaraan, pertukaran
pikiran dan sebagainya untuk mendapatkan kesepakatan dari semua pihak yang
berkepentingan.
4. Prinsip
Perwakilan, berarti kedaulatan rakyat itu pelaksanya dinamakan untuk dijalankan
oleh wakil-wakil rakyat, yakni penyelenggara kehidupan Negara atau pemerintah
dalam arti luas.
b. Kekuasaan
Kelembagaan Negara
Dengan berlandaskan pada empat
prinsip dasar tersebut, maka demokrasi pancasila ini, sistem kedaulatan rakyat
yang dijabarkan Dalam Undang-Undang Dasar 1945 tidak melaksanakan sepenuhnya
ajaran Trias Politik, adanya pemisahan tiga kekuasaan:
1.
Kekuasaan legislatif, kekuasaan
merencanakan dan membuat serta menetapkan undang-undang.
2.
Kekuasaan eksekutif, memegang kekuasaan
untuk menjalankan undang-undang.
3.
Kekuasaan yudikatif, kekuasaan mengawasi
pelaksanaan dan mengadili pelanggaran undang-undang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar