Selasa, 09 April 2013

DEMOKRASI INDONESIA



DEMOKRASI INDONESIA
1.      Konsep Demokrasi Indonesia
          Demokrasi terdiri atas dua kata berasal dari bahasa Yunani yaitu “demos” berarti rakyat atau penduduk dan “cratein” atau “cratos” berarti kekuasaan atau kedaulatan. Dari dua kata tersebut terbentuklah suatu istilah “demoscratei”’ atau “demoscrato” atau “demokratia” yang berarti dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada ditangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat, oleh pemerintahan negara rakyat yang berkuasa.
a.       Pengertian Demokrasi
            Dalam kehidupan bernegara istilah demokrasi mengandung pengertian bahwa rakyat yang memberikan ketentuan dalam masalah-masalah mengenali kehidupannya, termasuk kebijakan negaara, karena kebijakan tersebut akan menentukan kehidupan rakyatya. Dengan demikian negara yang menganut sistem demokrasi maka pemerintahannya diselenggarakan atas kehendak rakyatnya. Demokrasi berarti juga pengorganisasian negara yang dilakukan oleh rakyat atau atas persetujuan rakyat. Pemerintahan demokrasi adalah suatu pemerintahan yang melaksanakan kehendak rakyat, akan tetapi kemudian ditafsirkan dengan suara terbanyakdari rakyat banyak. Jadi tidak melaksanakan kehendak seluruh rakyat, karena selalu mengalahkan kehendak golongan yang sedikit anggotanya. Dalam pemerintahan demokrasi dijamin hak-hak kebebasan setiap orang dalam suatu negara
b.      Demokrasi dalam Ajaran Pancasila
           Dalam ajaran Pancasila istilah Demokrasi tidak disebutkan, demokrasi disamakan dengan kerakyatan. Demokrasi atau kerakyatan yang berdasarkan pancasila adalah tercantum dalam sila ke empat pancasila, yaitu: demokrasi yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Inilah merupakan rumusan singkat Demokrasi Indonesia. Dalam pancasila rumusannya merupakan satu kesatuan yang saling mengualifikasi, tiap sila mengandung keempat sila lainnya (menurut konsep Notonegoro), sehingga sila keempat Pancasila dikualifikasi oleh emapt sila lainnya.dengan demikian Demokrasi Pancasila dapat dirumuskan secara lengkap sebagai berikut:
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, yang berketuhanan yang Maha Esa berkemanusiaan yang adil dan beradab, berpesatuan Indonesia dan berkedilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
           Dengan dasar uraian diatas dapat disimpulkan bahwa Demokrasi Pancasila berarti kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dengan takwa kepada Tuhan dan kesadaran keagamaan yang disertai semangat toleransi yang tinggi, saling menghormati sesama umat beragama, yang dituntut untuk memberikan kepada setiap orang apa yang telah menjadi haknya dengan menjunjung tinggi harkat martabat manusia, dan juga kerakyatan yang dilandasi oleh intregitas, identitas, kepribadian dan stabilitas nasional, baik dibidang politik maupun sosial ekonomi, dengan tujuan mewujudkan masyarakat adil dan makmur sejahtera lahirlah batiniah.
c.       Perkembangan Demokrasi di Indonesia
            Perkembangan Demokrasi di Indonesia mengalami pasang surut (fluktuasi) dari masa kemerdekaan sampai saat ini. Dalam perjalanan bangsa dan Negara Indonesia, maslah pokok yang dihadapi ialah bagaimana demokrasi mewujudkan dirinya dalam berbagai sisi kehidupan berbangsa dan bernegara. Perkembangan di Indonesia dapat dari segi waktu dibagi dalam empat periode yaitu:
a.       Periode 1945-1959
b.      Periode 1959-1965
c.       Periode 1965-1998
d.      Periode 1998-sekarang
2.      Prinsip Dasar Demokrasi Pancasila
          Setiap Negara demokrasi mempunyai corak demokrasi sendiri-sendiri sesuai dengan kepribadian atau peradaban tiap-tiap bangsa. Bagi bangsa Indonesia adalah wajar kalau memiliki suatu corak demokrasi tersendiri lain dari bentuk demokrasi Negara lain, yang dinamakan demokrasi pancasila, dengan prinsip “kerakyatan” dan “permusyawaratan dan “perwakialan”.
          Demokrasi atau kerakyatan bagi bangsa Indonesia mempunyai corak nasional, yaitu dijiwai oleh suatu corak kepribadian bangsa sendiri, kepribadian Pancasila yang jelas tidak sama dengan corak demokrasi bangsa-bangsa lain. Kepribadian Pancasila member corak dan warna demokrasi yang memang khas ala Indonesia, demokrasi ayng menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia.
a.       Demokrasi dipimpin Hikmat Kebijaksanaan
            Demokrasi Pancasila adalah Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, yang penafsiran menurut apa yang tersurat dan tersirat didalam prinsip-prinsip tersebut, meski selintas orang jelas mengerti bahwa kekuasaan yang tertinggi dalam Negara berada ditangan seluruh rakyat Indonesia. Akan tetapi “kerakyatan” atau demokrasi pancasila itu “terpimpin” yaitu dipimpin oleh “hikmat kebijaksanaan” . bagaimanakah cara memperoleh hikmat kebijaksanaan itu, ialah dengan jalan mengadakan “permusyawaratan”. Bertalian dengan kenyataan banyak-banyak rakyat Indonesia, maka bagaimanakah dan siapakah yang bermusyawarah. Tata cara dan tata laksananya adalah melalui “perwakilan”, diambil dari rakyat, dipilih oleh rakyat sebagai wakil-wakil rakyat yang akan membawa aspirasi atau amanat seluruh rakyat dan bekerja untuk kepentingan seluruh rakyat.
Konsep demokrasi pancasila dengan rumusan “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan” sebagai prinsip-prinsip pokok yang dijiwai oleh keempat sila lainnya, adlah mengandung empat prinsip dasar demokrasi pancasil, yaitu (Ismaun, 1981):
1.      Prinsip kerakyatan, berarti Negara Indonesia menganut paham Kedaulatan Rakyat, rakyat yang berdaulat. Jadi secara teoritis kedaulatan tertinggi dalam suatu Negara berada ditangan berada ditangan seluruh rakyat Indonesia, bersifat tunggal, utuh tidak terbagi.
2.      Prinsip Hikmat Kebijaksanaan, berarti dalam melaksanakan kedaulatan rakyat itu terikat oleh pimpinan semacam aturan, yang dinamakan “hikmat kebijaksanaan” sebagai paduan antara firman-firman Tuhan Y.M.E dan hasil usaha pemikiran manusia untuk mencari kebenaran (rasionalisme), dan paduan itu menjadi suatu hukum.
3.      Prinsip Permusyawaratan, berarti untuk memperoleh “hikmat kebijaksanaan” itunharus dilakukan dengan musyawarah, yakni rapat sebagai forum pembicaraan, pertukaran pikiran dan sebagainya untuk mendapatkan kesepakatan dari semua pihak yang berkepentingan.
4.      Prinsip Perwakilan, berarti kedaulatan rakyat itu pelaksanya dinamakan untuk dijalankan oleh wakil-wakil rakyat, yakni penyelenggara kehidupan Negara atau pemerintah dalam arti luas.
b.      Kekuasaan Kelembagaan Negara
          Dengan berlandaskan pada empat prinsip dasar tersebut, maka demokrasi pancasila ini, sistem kedaulatan rakyat yang dijabarkan Dalam Undang-Undang Dasar 1945 tidak melaksanakan sepenuhnya ajaran Trias Politik, adanya pemisahan tiga kekuasaan:
1.      Kekuasaan legislatif, kekuasaan merencanakan dan membuat serta menetapkan undang-undang.
2.      Kekuasaan eksekutif, memegang kekuasaan untuk menjalankan undang-undang.
3.      Kekuasaan yudikatif, kekuasaan mengawasi pelaksanaan dan mengadili pelanggaran undang-undang


Tidak ada komentar:

Posting Komentar