Senin, 08 April 2013

Tugas Penyelenggara Negara Dalam Negara Hukum



Tugas  Penyelenggara Negara Dalam Negara Hukum

Pengertian penyelenggara Negara dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (“UU 28/1999”), yang menyatakan sebagai berikut:
Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian, di dalam Pasal 2 UU 28/1999 dijelaskan siapa saja yang termasuk penyelenggara negara, yaitu
1.      Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara
2.      Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara
3.      Menteri
4.      Gubernur
5.      Hakim
6.   Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
7.   Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
Berdasarkan ketentuan ini, anggota dewan komisaris atau direksi dari anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) tidak termasuk sebagai penyelenggara Negara.


Tugas pokok bagi penyelenggara negara dalam rangka menegakkan supremasi hukum:
1.      kewajiban menerapkan kekuasaan negara dengan adil, jujur dan bijaksana. Seluruh rakyat tanpa kecuali, harus dapat merasakan nikmat keadilan yang timbul dari kekuasaan negara. Misalnya, implementasi kekuasaan negara dalam bidang politik dan pemerintahan. Semua rakyat harus dapat merasakan hak-haknya secara adil tanpa adanya diskriminasi.
2.      kewajiban menerapkan kekuasaan kehakiman dengan seadil-adilnya. Hukum harus ditegakkan sebagaimana mestinya, hukum berlaku bagi siapa saja, tanpa memandang kedudukannya.
3.       kewajiban penyelenggara negara untuk mewujudkan suatu tujuan masyarakat yang adil dan kesejahteraan sosial.
Diakses dari internet :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar