Tugas Penyelenggara Negara Dalam Negara Hukum
Pengertian penyelenggara Negara dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (“UU 28/1999”),
yang menyatakan sebagai berikut:
Penyelenggara
Negara adalah Pejabat
Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan
pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian,
di dalam Pasal 2 UU 28/1999
dijelaskan siapa saja yang termasuk penyelenggara negara, yaitu
1.
Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara
2.
Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara
3.
Menteri
4.
Gubernur
5.
Hakim
6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
7. Pejabat lain yang memiliki fungsi
strategis dalam kaitannya dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan ini, anggota dewan komisaris atau
direksi dari anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) tidak termasuk
sebagai penyelenggara Negara.
Tugas
pokok bagi penyelenggara negara dalam rangka menegakkan supremasi hukum:
1.
kewajiban
menerapkan kekuasaan negara dengan adil, jujur dan bijaksana. Seluruh rakyat
tanpa kecuali, harus dapat merasakan nikmat keadilan yang timbul dari kekuasaan
negara. Misalnya, implementasi kekuasaan negara dalam bidang politik dan
pemerintahan. Semua rakyat harus dapat merasakan hak-haknya secara adil tanpa
adanya diskriminasi.
2.
kewajiban
menerapkan kekuasaan kehakiman dengan seadil-adilnya. Hukum harus ditegakkan
sebagaimana mestinya, hukum berlaku bagi siapa saja, tanpa memandang
kedudukannya.
3.
kewajiban penyelenggara negara untuk
mewujudkan suatu tujuan masyarakat yang adil dan kesejahteraan sosial.
Diakses dari internet :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar