Jumat, 12 April 2013

PENYIMPANGAN TERHADAP UUD 1945 PADA MASA ‎REFORMASI DAN PASCA AMANDEMEN UUD 1945‎

PENYIMPANGAN TERHADAP UUD 1945 PADA MASA ‎REFORMASI DAN PASCA AMANDEMEN UUD 1945‎ Bab III pasal 6 ayat 1tentang pemerintahan negara Calon presiden dan calon wakil presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah menghianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden. Pelanggaran : Presiden RI yang ketiga, yaitu B.J. Habibie sebelum menjadi presiden, beliau telah menerima kewarganegaraan lain yaitu Jerman. Presiden RI yang keempat, yaitu Abdurrahman Wahid secara jasmani beliau tidak memenuhi syarat untuk menjadi Presiden. Bab VIIB pasal 22E ayat 1tentang pemilihan umum Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali Pelanggaran Pemilu 2009 banyak kesalahan-kesalahan dalam perhitungan suara dan masih banyak rakyat Indonesia yang sudah mempunyai hak pilih tetapi namanya belum terdaftar dalam pemilihan. Bab XA tentang hak asasi manusia Pasal 28C ayat 1 Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan tekhnologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. Pelanggaran Masih banyak anak-anak Indonesia yang terlantar di pinggir-pinggir jalan, terutama di kota-kota besar, contohnya Jakarta, mereka belum mendapatkan pendidikan di sekolah-sekolah, sehingga mereka belum memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan tekhnologi, dan tidak dapat meningkatkan kualitas hidupnya. Pasal 28D ayat 1 Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Pelanggaran Masih banyak kasus-kasus pembunuhan, mutilasi dan kejahatan-kejahatan lainnya, misalnya saja di daerah jawa timur, seorang laki-laki membunuh pacarnya dan tubuhnya di potong-potong, itu merupakan pelanggaran HAM, dan belum dapat perlindungan. Kasus pencurian yang dilakukan oleh rakyat kecil di hukum dengan seadil-adilnya, misalnya saja kasus pencurian semangka di Jawa timur. Sedangkan kasus korupsi yang dilakukan oleh para pejabat, ditutup-tutupi dan hukumanya pun di minimalisir. Hal tersebut sudah jelas bahwa rakyat Indonesia belum mendapat kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Pasal 28H ayat 1 Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Pelanggaran Rakyat indonesia sekarang ini masih banyak kurang hidup sejahtera, hal tersebut di pengaruhi oleh beberapa faktor, salah satunya yaitu faktor ekonomi, Rakyat indonesia banyak yang belum mendapatkan tempat tinggal yang layak, hal tersebut terbukti masih banyak di kota-kota besar rakyat indonesia hidup tinggal di trotoar, membuat rumah di pinggir jalan dan kadang rumah tersebut di gusur oleh pihak polisi. Rakyat indonesia juga masih kurang untuk mendapatkan jaminan kesehatan, hal tersebut terbukti bahwa masih banyak rakyat indonesia yang menderita sakit, dan apabila akan di periksakan biayanya sangat mahal. Bab XII pasal 30 ayat 4tentang pertahanan dan keamanan negara Kepolisian negara republik indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Pelanggaran Kapolri pada bulan september 2009 melakukan kesalahan yang sangat besar, mereka melakukan fitnah kepada pihak kpk, sehingga banyak masyarakat yang pro maupun kontra atas perbuatan kapolri tersebut. Sehingga kapolri tidak lagi melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum, tetapi kapolri malahan berbuat kejahatan. Bab XIII pasal 31 ayat 4 tentang pendidikan dan kebudayaan Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Pelanggaran Saat ini anggaran pendidikan masih kurang dari dua puluh persen sehingga bertentangan dengan ayat tersebut di atas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar